Mitigasi struktural seperti perbaikan vegetasi di hulu, pembuatan sabo dam, check dam, kanal pengatur atau saluran pengalihan air, penguatan tebing sungai dan zona penyangga wilayah hilir harus diperkuat.
Di samping itu manajemen mitigasi non-struktural yang meliputi pemetaan wilayah rawan banjir bandang, penguatan sistem peringatan dini dan edukasi masyarakat harus terus dilakukan oleh pemerintah daerah guna memperkuat pondasi demi meminimalisir dampak risiko bencana.
“Pengelolaan tata ruang seperti relokasi, larangan mendirikan bangunan di zona rawan bencana dan pengendalian aktivitas penambangan juga harus diatensi dan dikuatkan, sehingga bencana serupa dapat dicegah”. (Joesvicar Iqbal)
