“Kami juga berhasil mengungkap kasus hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan Sutarnedi dan kawan-kawan di wilayah Palembang Sumatera Selatan. Total aset dari bisnis haram ini diestimasikan senilai sekitar Rp 52.788.500.000 (Lima puluh dua miliar, tujuh ratus delapan puluh delapan juta, lima ratus ribu rupiah),” jelasnya.
Suyudi menambahkan, selain pemberantasan melalui perangi narkoba demi kemanusiaan, pihaknya akan memperkuat program rehabilitasi bagi penyalahguna. Bahkan memperkuat Desa Bersinar (Bersih Narkoba) agar tercipta masyarakat yang sehat dan produktif.
“Dengan ini, kami menegaskan bahwa BNN tak hanya bergerak pada aspek represif. Tapi juga memperkuat program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, agar mereka dipulihkan dan dikembalikan jadi bagian produktif dari masyarakat. Program Desa Bersinar terus kami dorong sebagai benteng pencegahan di tingkat akar rumput, melibatkan pemerintah daerah, aparat desa, tokoh masyarakat, dan pemuda,” katanya.
Untuk total barang bukti narkotika dilakukan pemusnahan yaitu sabu sebanyak 48.794,78 gram. Lalu, barang bukti ganja sebesar 387.656,08 gram, kemudian, barang bukti ekstasi dimusnahkan sebanyak 2.086 butir, kokain 1.310,40 gram, dan narkotika jenis sabu dalam bentuk cairan serta bahan kimia prekursor dimusnahkan sebanyak 4.638,65 gram dan 5.237 ml. (Joesvicar Iqbal)
