Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Aceh, Nasir Djamil, menilai kebijakan Bobby sebagai tindakan yang diskriminatif dan berpotensi mengganggu keamanan. “Cabut kebijakan itu segera. STNK bermotor itu produk nasional, bukan daerah. Kendaraan berpelat nomor dari provinsi mana pun berhak melintas di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Nasir.
Ia menambahkan bahwa infrastruktur jalan di seluruh Indonesia dibiayai oleh APBN maupun APBD yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu, tidak ada alasan untuk melarang kendaraan pelat luar daerah melintas di Sumut. Bahkan, Nasir mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas jika kebijakan itu tetap dipertahankan.
“Kalau ada yang salah dari pengangkutan, ada aparat berwenang yang menindak. Gubernur tidak boleh membuat kebijakan yang justru membenturkan warga antardaerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansyah Harahap memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa maksud pernyataan pejabat dalam video bukan untuk melarang kendaraan berpelat luar masuk ke Sumut.

