IPOL.ID- Tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar ke Indonesia berinisial AAG berhasil dipulangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025).
Pemulangan itu diumumkan Divhubinter Polri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam konferensi pers di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Jumat (26/9).
Dilaporkan, tersangka AAG, merupakan mantan Direktur PT Investri Radikajaya, sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024. AAG diketahui melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh OJK.
Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mengejar pelaku kejahatan lintas negara.
“Polri berkomitmen bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik yang bersembunyi di dalam negeri maupun yang lari ke luar negeri, pasti akan kami kejar dan kembalikan,” tegas Irjen Amur dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan di Bandara Soetta, Jumat sore.
