Sementara, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk jajaran Polri melalui Divhubinter, atas keberhasilan ini.
“Kolaborasi lintas institusi ini merupakan bentuk nyata sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan,” kata Yuliana.
Dilaporkan, selain tersangka AAG, Polri menyebut masih ada sejumlah target lain dalam daftar buronan kasus serupa.
Kepala Divhubinter kembali menegaskan bahwa pengejaran akan terus dilakukan.
“Ini juga jadi peringatan bagi para pelaku kejahatan transnasional. Ke mana pun mereka melarikan diri, Polri akan mengejar dan membawa mereka kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Irjen Amur. (Joesvicar Iqbal)

