IPOL.ID – Layanan Sertifikasi Halal kini makin dekat dan mudah diakses umat. Layanan ini hadir di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama No 714 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Daerah.
KMA tersebut mengatur pelaksanaan jaminan produk halal pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. Pelaksanaannya dilakukan oleh bidang yang menangani urusan agama Islam. KMA 714/2025 sekaligus mencabut KMA Nomor 82 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal Provinsi.
Sebagai tindaklanjut, Direktorat Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama (Kemenag) menggelar pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk membahas sinergi dalam akselerasi pencapaian target program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, menegaskan bahwa target sertifikasi halal menjadi kepentingan bersama. “Jika target tercapai, itu capaian kita bersama. Begitu juga sebaliknya, jika belum tercapai, itu menjadi pekerjaan rumah sekaligus kegagalan kita bersama. Kemenag melalui Direktorat Jaminan Produk Halal ingin selalu bersama BPJPH dalam mengawal penyelenggaraan jaminan produk halal,” ungkap Fuad di Jakarta, melansir Jumat (19/9/2025).
