Fuad menambahkan, jaminan produk halal tidak sekadar label atau sertifikat. “Seperti yang disampaikan Menteri Agama, jaminan produk halal juga terkait gaya hidup halal dan fungsi-fungsi kehidupan yang lebih luhur,” jelasnya.
Menurut Fuad, KMA Nomor 714 Tahun 2025 disusun untuk menyinergikan fungsi Kemenag, baik pusat maupun daerah. Regulasi ini juga membuka peluang jabatan fungsional di lingkungan Kemenag untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
“Direktorat Penerangan Agama Islam melalui penyuluh, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, serta Direktorat Urusan Agama Islam memiliki potensi besar untuk terlibat,” tambahnya.
Ketua Tim Perumusan Kebijakan Jaminan Produk Halal, Abdullah Al-Kholis, menyebut, regulasi baru ini memperluas jangkauan layanan hingga kecamatan. “Jika sebelumnya Satgas Halal hanya ada di provinsi dengan lima orang anggota, kini layanan bisa menyentuh kecamatan. Ini juga membuka partisipasi bagi jabatan fungsional lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, mengusulkan agar layanan jaminan produk halal tidak hanya ditangani penghulu dan penyuluh, tetapi juga melibatkan pelaksana KUA. “Jumlah penghulu tidak sampai 13 ribu, penyuluh kurang dari 25 ribu, sementara pelaksana sekitar 35 ribu orang. Jika ditujukan pada institusi KUA, jumlah petugas bisa bertambah menjadi sekitar 70 ribu orang,” ungkapnya.
