Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat, Layanan Sertifikasi Halal Kini Hadir di KUA Kecamatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Catat, Layanan Sertifikasi Halal Kini Hadir di KUA Kecamatan
Nasional

Catat, Layanan Sertifikasi Halal Kini Hadir di KUA Kecamatan

Iqbal
Iqbal Published 19 Sep 2025, 12:23
Share
4 Min Read
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Foto: Dok Bpjph
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Foto: Dok Bpjph
SHARE

Fuad menambahkan, jaminan produk halal tidak sekadar label atau sertifikat. “Seperti yang disampaikan Menteri Agama, jaminan produk halal juga terkait gaya hidup halal dan fungsi-fungsi kehidupan yang lebih luhur,” jelasnya.

Menurut Fuad, KMA Nomor 714 Tahun 2025 disusun untuk menyinergikan fungsi Kemenag, baik pusat maupun daerah. Regulasi ini juga membuka peluang jabatan fungsional di lingkungan Kemenag untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.

“Direktorat Penerangan Agama Islam melalui penyuluh, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, serta Direktorat Urusan Agama Islam memiliki potensi besar untuk terlibat,” tambahnya.

Ketua Tim Perumusan Kebijakan Jaminan Produk Halal, Abdullah Al-Kholis, menyebut, regulasi baru ini memperluas jangkauan layanan hingga kecamatan. “Jika sebelumnya Satgas Halal hanya ada di provinsi dengan lima orang anggota, kini layanan bisa menyentuh kecamatan. Ini juga membuka partisipasi bagi jabatan fungsional lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, mengusulkan agar layanan jaminan produk halal tidak hanya ditangani penghulu dan penyuluh, tetapi juga melibatkan pelaksana KUA. “Jumlah penghulu tidak sampai 13 ribu, penyuluh kurang dari 25 ribu, sementara pelaksana sekitar 35 ribu orang. Jika ditujukan pada institusi KUA, jumlah petugas bisa bertambah menjadi sekitar 70 ribu orang,” ungkapnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KUA Kecamatan, Layanan Sertifikat Halal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, Kereta Penumpang Bergerak di Multi Railroad di Sore Hari. Foto: Istock @Eriz Razak Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta Cuma Rp1 Hari Ini, Rayakan Harhubnas 2025
Next Article Menlu Sugiono mewakili Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Darurat Arab–Islam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Doha, Qatar. Foto: kemlu RI Tegas di KTT Darurat Arab–Islam, Menlu Sugiono: Tak Ada Perdamaian Tanpa Palestina Merdeka!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA0093
Ekonomi

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Keandalan Pasokan Energi di NTT

Ekonomi
Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas
12 Jun 2026, 14:39
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1
12 Jun 2026, 13:04
Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?