Hal itu sejalan dengan temuan Anggota Tim Pelaporan JPH, Moh. Yasir Arafat. “Di lapangan, kami mendapati beberapa penghulu dan penyuluh menjadi P3H (Pendamping Proses Produk Halal). Proses administrasi dan konsultasi dilakukan di KUA karena kantor mereka di sana. Alamat KUA yang mudah diakses membuat masyarakat mengira layanan halal bisa dilakukan di KUA,” jelasnya.
Direktur Registrasi Halal BPJPH, Muhammad Djamaluddin, menilai KMA 714 Tahun 2025 memperkuat kolaborasi dengan Kemenag. “Kami menyambut baik pertemuan ini untuk menemukan kemitraan yang lebih rinci sebagai tindak lanjut MoU dan perjanjian kerja sama sebelumnya,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, kedua pihak bersepakat untuk menyusun perjanjian kerja sama yang lebih detail. Pertemuan itu juga dihadiri Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah, Ketua Tim Pemantauan dan Evaluasi Jaminan Produk Halal, serta sejumlah fungsional di lingkungan Direktorat Jaminan Produk Halal dan BPJPH. (ahmad)
