“Saat emosi itulah pelaku mencekik korban dan setelah korban tewas terkapar, pelaku melarikan diri,” ujar Dicky.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan kasus dan sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Pelaku FF berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Makasar.
Lantaran pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum dan anak di bawah umur yang mendapatkan perlindungan sebagaimana pada Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Sehingga pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang.
“Pelaku dipidana hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Jaktim.
Dicky menyampaikan, atas perkara ditangani anak berhadapan dengan hukum ini berlaku UU Perlindungan Anak. Sehingga Polrestro Jaktim melakukan upaya diversi untuk pelaku anak di bawah umur.
Barang bukti berupa kaos warna putih, sprei warna cokelat dan sarung bantal dengan noda darah kini telah disita polisi.
“Dari pasal diterapkan dan sejumlah alat bukti dikumpulkan, kejadian pembunuhan dilakukan pelaku secara spontanitas hingga terjadi pembunuhan itu,” katanya.

