Kasi Pidum Kejati Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka usai dinyatakan lengkap (P21).
“Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu,” tegas Rusydi, Rabu (23/9/2025).
Kasus ini sontak memicu kemarahan publik. Pasalnya, pelaku merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru mencederai jabatannya dengan perbuatan asusila.
Kasus BNP menjadi pengingat bahwa pengawasan internal kepolisian harus diperketat agar peristiwa serupa tidak kembali mencoreng institusi Polri.(Vinolla)
