IPOL.ID – Institusi kepolisian kembali tercoreng. Seorang oknum anggota Satres Narkoba Polres Kaur berinisial BNP resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah memperkosa seorang tahanan perempuan kasus narkoba.
Peristiwa memalukan ini terjadi pada akhir Juni 2024. Dengan dalih pemeriksaan tambahan, BNP memanggil korban keluar dari ruang tahanan. Namun, bukannya diperiksa, korban justru dibawa ke ruangan terpisah dan dipaksa melayani nafsu bejat sang oknum.
Korban tak berdaya karena mendapat ancaman. Pelaku bahkan menakut-nakuti korban bahwa hukumannya akan diperberat bila berani melaporkan kejadian tersebut.
Aksi bejat itu akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri melapor kepada petugas piket Polres Kaur. Laporan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Bengkulu. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual di tubuh korban.
Tak bisa lagi mengelak, BNP langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ia juga sudah dipecat tidak hormat dari Polri.
