Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dipanggil KPK, Staf Ahli Menhut Bakal Dicecar Kasus Dugaan Korupsi Inhutani V
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dipanggil KPK, Staf Ahli Menhut Bakal Dicecar Kasus Dugaan Korupsi Inhutani V
Hukum

Dipanggil KPK, Staf Ahli Menhut Bakal Dicecar Kasus Dugaan Korupsi Inhutani V

Iqbal
Iqbal Published 17 Sep 2025, 15:20
Share
2 Min Read
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: YouTube KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: YouTube KPK
SHARE

Ketiga tersangka yaitu Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Group, Aditya (ADT) selaku pihak pemberi.

Kemudian, Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V, selaku pihak penerima.

Sebelum ditetapkan tersangka, ketiganya sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK pada Rabu (13/8/2025).

Adapun tersangka ADT dan DJN diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag, KPK Dalami Pengelolaan Kuota Haji Tambahan
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
KPK Segera Limpahkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Persidangan

Sedangkan DIC sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain menetapkan tersangka, KPK turut mengamankan sebagai barang bukti saat OTT uang SGD 189 ribu atau senilai Rp 2,4 miliar. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi Inhutani, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article DOSEN P Selamat dari Kerusuhan di Nepal, Tiga Dosen Poltekkes Tiba di Tanah Air
Next Article Melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), BRI mendorong pertumbuhan ekonomi akar rumput secara berkelanjutan, tercermin dari pencapaian penyaluran KUR BRI sepanjang periode Januari s.d Agustus 2025 yang telah mencapai sebesar Rp114,28 triliun kepada 2,5 juta debitur UMKM. Foto: Dok BRI Dorong Ekonomi Kerakyatan Bergeliat, BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun kepada 2,5 juta Debitur UMKM Hingga Agustus 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi demo aksi ojol. Foto: IG @keluhkesahojol.id
News

Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel

Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
HeadlineHukum
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
21 May 2026, 15:08
Telkom
Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026
21 May 2026, 15:46
Jakarta Raya
Sampah Mangkrak di Perkampungan Warga, Yuke Minta Pemprov Ambil Tindakan Cepat
21 May 2026, 13:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?