Meski pihak kepolisian menyarankan autopsi, keluarga korban hanya mengizinkan visum. Proses pemeriksaan pun dilakukan di Puskesmas Barus.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial AWS (25), warga Dusun III, Desa Bungo Tanjung. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat,” tegas Iptu Mulia Riadi.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, hingga Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Kematian. Ia juga dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pasca penangkapan, situasi di Barus sempat memanas. Sekelompok warga mendatangi Polsek Barus menuntut agar pelaku dibebaskan. Namun berkat langkah cepat aparat, situasi berhasil dikendalikan dan kondisi kembali kondusif.

