Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dorong Generasi Muda Jadi Katalis Ekonomi, BRI Gelar Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Dorong Generasi Muda Jadi Katalis Ekonomi, BRI Gelar Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025
Ekonomi

Dorong Generasi Muda Jadi Katalis Ekonomi, BRI Gelar Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025

Yudha
Yudha Published 14 Sep 2025, 22:36
Share
5 Min Read
Pengusaha Muda BRILiaN dirancang sebagai inisiatif pengembangan pelaku UMKM yang telah menjalankan usahanya secara aktif. Foto: Dok BRI
Pengusaha Muda BRILiaN dirancang sebagai inisiatif pengembangan pelaku UMKM yang telah menjalankan usahanya secara aktif. Foto: Dok BRI
SHARE

Berikut merupakan syarat pendaftaran Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025:
A. Ketentuan Peserta
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usaha telah berjalan minimal 2 (dua) tahun selama program berlangsung.
3. Usia peserta antara 18 hingga 40 tahun.
4. Peserta merupakan Founder, Co-Founder, atau Direktur yang memegang kendali operasional usaha, bukan berstatus karyawan atau pemegang saham.
5. Memiliki rekening BRI (jika belum memiliki, dapat diurus selama program berlangsung).
6. Tidak berlaku bagi pemenang Program Pengusaha Muda BRILiaN tahun 2020, 2022, 2023, dan 2024.
7. Rata-rata omzet selama 12 bulan terakhir berada dalam rentang Rp166 juta hingga Rp1,25 miliar per bulan.
8. Tidak sedang mengikuti program serupa saat pendaftaran maupun selama pelaksanaan Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025.

B. Ketentuan Bisnis
1. Usaha telah memiliki legalitas berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
2. Usaha sudah berbadan hukum, dibuktikan dengan dokumen pendukung. Jika masihdalam proses, dapat melampirkan dokumen bukti pengurusan.
3. Kategori usaha: Food & Beverage, Home Décor & Craft, Accessories & Beauty, Fashion & Wastra, atau Healthcare / Wellness.
4. Untuk kategori Food & Beverage, telah memiliki sertifikasi halal (dapat diurus ketika
mengikuti program)
5. Untuk kategori Healthcare / Wellness, telah memiliki izin edar BPOM (dapat diurus ketika mengikuti program).
6. Memiliki produk atau jasa yang inovatif dan menjawab kebutuhan pasar, bukan reseller ataupun franchise
7. Usaha menjalankan kegiatan operasional di salah satu dari delapan wilayah berikut: Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Makassar, dan Palembang.
8. Peserta yang terpilih wajib menyerahkan pakta integritas yang mencakup komitmen mengikuti seluruh rangkaian program, tidak pernah terjerat kasus hukum, tidak sedang mengikuti atau menjadi pemenang program serupa, serta bersedia untuk dipublikasikan sebagai peserta Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bbri, bri, BRI Gelar Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025, Direktur Commercial Banking BRI Alexander Dippo Paris YS, Dorong Generasi Muda Jadi Katalis Ekonomi, Pengusaha Muda BRILiaN 2025 Pertumbuhan Ekonomi, UMKM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah. Foto humas polri 3 Bulan Penyelidikan, Polisi Tangkap Orangtua Bocah Korban Kekerasan di Jaksel
Next Article PM baru Nepal, Sushila Karki. Foto: X Janji PM Baru Nepal, Tuntaskan Korupsi dan Dengarkan Tuntutan Gen Z

TERPOPULER

TERPOPULER
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel

Jabodetabek
Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada
16 May 2026, 10:53
EkonomiHeadline
Duh..Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga-Harga Terancam Naik
16 May 2026, 19:03
Olahraga
Raih Perunggu di World Cup 2026, Tharisa Incar Medali di Asian Games Nagoya 2026
16 May 2026, 15:11
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?