Ia juga mengajak jajaran Pemprov DKI bersinergi menuntaskan pembahasan Ranperda yang menjadi prioritas secara optimal di tahun 2026.
“(Peraturan daerah) tidak hanya diresmikan sebagai sebuah aturan, tapi juga bisa dilaksanakan di lapangan,” tutur dia.
Abdul Aziz mengungkapkan, 25 Ranperda prioritas. Di antaranya, Ranperda tentang APBD 2026, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Dearah, dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Tedapat pula Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Ranperda tentang Rumah Susun, Ranperda tentang Rencana Induk Transportasi, serta Ranperda tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (MKLL).
Selanjutnya Ranperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Sektor Energi, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Ranperda tentang Pengendalian Penduduk. (Irma)
