IPOL.ID-Polres Bogor menangkap dua pria lanjut usia berinisial WS (65) dan MR (68) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Minggu (21/9/2025), menyebutkan kedua tersangka diamankan di rumah masing-masing pada Sabtu (20/9/2025). Penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban pada (11/9/2025).
“Laporan tersebut menjadi dasar kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Teguh.
Peristiwa terjadi pada Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Dua bocah, AQ (8) dan AZ (10), saat itu tengah bermain di kebun dekat rumah mereka. WS yang sedang berkebun memanggil keduanya lalu memberikan uang Rp5 ribu sebagai iming-iming.
“Setelah itu, korban diajak ke sebuah saung di area kebun. Di situlah tersangka mengarahkan korban melakukan perbuatan cabul. Bahkan tubuh korban ikut diraba. Tindakan dilakukan bersamaan oleh kedua pelaku,” jelas Teguh.
