Kejadian ini akhirnya terbongkar setelah salah satu korban bercerita kepada bibinya, yang kemudian melapor ke orang tua.
Polisi bergerak cepat. Pada 12 Agustus, Unit PPA Satreskrim bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bogor mendampingi korban menjalani visum di RSUD Cibinong. Tujuh orang saksi diperiksa, termasuk keluarga dan warga sekitar.
Hasil visum dan pemeriksaan psikologis yang keluar pada 17 September menjadi dasar peningkatan status perkara. Setelah gelar perkara pada 18 September, penyidik menetapkan WS dan MR sebagai tersangka. Keduanya ditangkap pada 20 September, setelah sebelumnya upaya mediasi sempat dilakukan aparat kecamatan saat penyelidikan berlangsung.
“Polisi juga mendalami kemungkinan ada korban lain. Pemeriksaan tambahan akan dilakukan terhadap lingkungan sekitar,” ujar Teguh.
Dalam pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku melakukan aksinya karena ingin menguji kemampuan fisik. “Yang bersangkutan menyampaikan ingin tahu apakah alat kelaminnya masih berfungsi atau tidak,” kata Teguh.
