Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor memastikan kedua korban kini mendapat pendampingan intensif.
Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak, Irna Yulistina, mengatakan hasil asesmen psikologis menunjukkan kedua anak mengalami stres akut.
“Korban trauma berat, takut melewati lokasi kejadian, dan cenderung panik bila bertemu dengan laki-laki,” jelasnya.
Irna menambahkan, pemulihan psikologis membutuhkan waktu panjang. “Kami akan terus dampingi sampai anak-anak benar-benar pulih,” ujarnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Vinolla)
