Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Finalisasi Raperda SJUT, Pansus Fokus Redaksi Pasal-Pasal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Finalisasi Raperda SJUT, Pansus Fokus Redaksi Pasal-Pasal
Politik

Finalisasi Raperda SJUT, Pansus Fokus Redaksi Pasal-Pasal

Farih
Farih Published 18 Sep 2025, 22:11
Share
1 Min Read
Wakil Ketua Pansus SJUT, Husen
Wakil Ketua Pansus SJUT, Husen. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di DPRD DKI Jakarta, pekan depan bakal finalisasi.

Pansus SJUT kini fokus pada ketentuan umum. Karena hal itu dinilai krusial. Sebab memuat definisi, ruang lingkup, serta istilah dasar untuk menjadi acuan seluruh pasal.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Husen mengungkapkan ketelitian redaksional sangat penting, sehingga Perda tidak menimbulkan tafsir berbeda di kemudian hari.

Ia menilai, sejumlah pasal masih perlu diperbaiki. Baik dari sisi pilihan kata, tanda baca, maupun struktur kalimat yang terlalu panjang.

“Bahasa hukum harus jelas dan tidak boleh multitafsir,” ujar Husen, Kamis (18/9/2025).

Politisi PAN itu mencontohkan, penggunaan kata yang berulang dalam satu kalimat. Menurutnya, perlu mencari padanan kata lain agar lebih nyambung.

“Adanya tambahan huruf berlebih dalam istilah kepentingan di poin lima juga dianggap tidak tepat,” katanya.

Karena itu, ia mengingatkan agar istilah berbeda tidak disamakan. Hal itu penting untuk memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan di lapangan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: raperda sjut, Sistem Jaringan Utilitas Terpadu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. Foto: parlementaria Banggar DPR Setujui RAPBN 2026, Defisit Melebar ke 2,68 Persen
Next Article dpr Baleg DPR Bakal Bahas 52 RUU Bareng Eksekutif di 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nusantara
BMKG Peringatkan Badai Monsun Teluk Benggala Ancam Cuaca Ekstrem di Aceh
17 May 2026, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?