IPOL.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan eksekutif akhirnya menyepakati bakal membahas 52 rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Dalam kesepakatan tersebut, RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, serta RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila bakal masuk dalam pembahasan.
Kesepakatan ini disampaikan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam rapat bersama pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, serta DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
“Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?,” ujar Bob Hasan yang mendapatkan jawaban persetujuan dari anggota Baleg.
Gayung bersambut, Wamenkumham Eddy Hiariej pun menegaskan menyepakati pembahasan 52 RUU pada tahun ini.
