Setelah menjagalnya, daging kucing tersebut kemudian dijual keliling dengan harga Rp100 ribu per kg, meski awalnya ditawarkan Rp120 ribu.
Dari seekor kucing, ia bisa mendapatkan rata-rata 1,5 kg daging. Sujady mengaku menyesal dan meminta maaf.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Sujady dengan pasal berlapis. Pertama, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kedua, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan.(Vinolla)
