IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus melanjutkan proses hukum terhadap Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), selalu tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Hal tersebut menyusul gugatan praperadilan yang diajukan kakak dari Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Saat ini penyidikannya (KPK) masih fokus dalam proses penyidikannya,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Rabu (24/9/2024).
Meskipun demikian, KPK belum mau buru-buru melakukan penahanan terhadap Rudy. KPK berasumsi, penahanan bukan sekadar formalitas, melainkan harus didukung alat bukti yang kuat agar proses hukum berjalan optimal.
Apalagi, KPK kini sedang membidik pihak lainnya yang disinyalir kuat terlibat untuk diseret ke ranah hukum. Adapun sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari tiga orang dan dua korporasi.
