“Jadi memang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengangkutan atau penyaluran bansos beras pada program Keluarga Harapan atau PKH ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi,” ujar Budi.
Budi menegaskan, penetapan korporasi sebagai tersangka menjadi langkah penting. Hal ini menunjukkan KPK tidak hanya menyasar individu, melainkan juga entitas bisnis yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi.
“Jika memang unsur-unsur tindak pidana itu terpenuhi dalam hal ini sebagai tindakan korporasi, maka kemudian KPK menetapkan korporasi itu menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini. Artinya, penyidik meyakini bahwa perbuatan-perbuatan itu adalah perbuatan korporasi,” tegas Budi. (Yudha Krastawan)
