IPOL.ID – Sidang gugatan perdata Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda. Penyebabnya, kelengkapan legal standing dari pihak tergugat, yakni Gibran dan KPU, belum terpenuhi.
Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno menetapkan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin, 22 September 2025, untuk memberikan kesempatan pelengkapan berkas.
“Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” katanya, Senin (15/9).
Untuk menghadapi gugatan ini, Gibran menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm. Kuasa hukum itu resmi diberikan pada 9 September lalu.
“Kami tiga orang,” ucap pengacara Dadang Herli Saputra.
Namun, Dadang belum bisa memastikan apakah Gibran akan hadir langsung di persidangan. Ia juga menyebut belum ada arahan khusus dari kliennya.
“Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain,” sebutnya.
Gugatan ini diajukan oleh seorang advokat bernama Subhan. Dalam petitumnya, Subhan meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029, dengan dalih tidak memenuhi syarat pendidikan SMA, dalam pendaftaran cawapres pada Pilpres lalu.
