IPOL.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mengungkap sindikat pemalsu dokumen paspor. Langkah tersebut disertai penangkapan terhadap seorang Warga Negara (WN) Pakistan yang diduga terlibat sindikat pemalsuan dokumen tersebut.
“WN asal Pakistan berinisial MA, 35, kami amankan terlibat kasus pemalsuan dokumen paspor,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Bugie Kurniawan di kantornya, Senin (15/9/2025).
Bugie mengatakan, awal terungkapnya sindikat pemalsu paspor itu saat petugas Kantor Imigrasi Jaksel menerima informasi adanya warga asing mengajukan permohonan paspor Indonesia menggunakan dokumen diduga asli tapi palsu (aspal). Warga asing ini kemudian diketahui berinisial MA berkewarganegaraan Pakistan.
“Hasil pemeriksaan mengungkap MA tidak memiliki izin tinggal sah dan telah membayar Rp8 juta kepada seorang bernama Abid yang juga Warga Negara Pakistan untuk membantu pembuatan paspor,” kata Bugie.
Berdasarkan hasil interogasi personel Kantor Imigrasi Jaksel, sebut Bugie, motif MA membuat paspor Indonesia agar bisa tinggal lebih lama di Tanah Air. Sebab, MA sudah menikah siri dengan perempuan Indonesia.
