“Awalnya bersangkutan datang ke Indonesia untuk berwisata menggunakan izin tinggal kunjungan dan kenalan dengan perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) lalu menikah siri, tapi kemudian overstay (pelanggaran izin tinggal) sehingga mungkin dapat ide bikin paspor Indonesia karena tidak berniat kembali ke negaranya,” ungkap Bugie.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA kini ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Jaksel. Pelaku MA dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Ancamannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta,” tegas Bugie. (Joesvicar Iqbal)
