Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka baru kasus korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem ditetapkan tersangka usai diperiksa ketiga kalinya dalam kasus pengadaan laptop tersebut.
Sebelum Nadiem, Kejagung lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka, dimana salah satunya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020-2021, serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar.
Selain itu, Mulyatsyah (MUL) selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Jurist Tan (JT) selalu mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbudristek) dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Saat ini, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masih mendekam di Rutan Kejagung Cabang Salemba. Sedangkan tersangka Ibrahim Arief masih menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan (sakit jantung). Sementara Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri. (Yudha Krastawan)
