IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Seorang saksi di antaranya berinisial MA selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina EP Cepu (PEPC), anak perusahaan PT Pertamina (Persero) Tbk.
“Pemeriksaan saksi MA selaku Direktur Utama PEP Cepu,” ucap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Berdasarkan informasi dihimpun, MA merupakan insial dari Muhammad Arifin, selaku Dirut PT Pertamina EP Cepu. MA mulai menjabat orang nomor satu di anak perusahaan BUMN tersebut sejak 2024 hingga sekarang.
Selain MA, Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya dalam kasus tersebut. Kedua saksi berinisial NA selaku Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan AAHP selaku VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
