IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Keenam saksi ini diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, keenam saksi yang diperiksa oleh penyidik pidana khusus yaitu AW selaku Direktur PT Jenggala Maritim Nusantara dan BPP selaku Kepala Divisi Operasi Produksi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi perode 2021-2023/Kepala Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas pada Satuan Kerja Khusus periode 2023-sekarang.
Selain itu, DM selaku Kepala Divisi Akuntansi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi periode 2017-sekarang dan AB selaku Kepala Divisi Monetisasi Minyak dan Gas Bumi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi periode 2019-2020.
