IPOL.ID -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan setelah hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menemukan adanya pelanggaran dalam pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih.
Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menjelaskan bahwa tindakan Arlan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hasil pemeriksaan, mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,” katanya, Kamis (18/9).
Menurutnya, pemberhentian kepala sekolah tersebut tidak melalui prosedur yang seharusnya, yakni melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).
Itjen Kemendagri akhirnya menyarankan agar Mendagri Tito Karnavian memberikan sanksi teguran tertulis karena ini adalah kesalahan pertama Arlan.
