“Kemudian terkait sanksi. Jadi ini peristiwa pertama. Kemudian, kita lihat sudah diambil langkah-langkah kami tentu, sebagai APIP akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis,” urainya.
“Mulai dari teguran tertulis. Sanksi itu bertahap, bertingkat. Teguran tertulis kalau mengulang lagi, teguran tertulis kedua. Ada bertahap yang namanya sanksi. Sanksi administratif,” lanjutnya.
Kasus ini mencuat setelah beredar kabar Kepala SMP 1 Prabumulih Roni Ardiansyah dimutasi karena sempat menegur anak Wali Kota Arlan. Namun, Arlan sendiri telah memberikan penjelasan mengenai isu tersebut.
Namun Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, A Darmadi menepis anggapan itu.
Ia menyebut mutasi dilakukan karena Roni diduga terkait tiga masalah, yakni kasus percakapan mesum guru SMP yang sempat viral, kerja sama parkir berbayar di sekolah, serta insiden hujan deras ketika kendaraan pengantar anak wali kota dilarang masuk lingkungan sekolah. (far)
