Dasar penanganan karhutla sendiri mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 dan Keputusan Kemenko Polkam Nomor 29 Tahun 2025. Melalui regulasi tersebut, BNPB memegang peran kunci sebagai penanggung jawab tertib pelaksanaan “Desk Karhutla”, mulai dari operasi darat, operasi udara (heli patroli dan water bombing), hingga modifikasi cuaca.
“Sinergi ini penting agar setiap kementerian dan lembaga bergerak selaras, tidak jalan sendiri-sendiri,” terang Suharyanto.
Kepada Menko Polkam, Kepala BNPB melaporkan bahwa situasi karhutla 2025 di enam provinsi prioritas sejauh ini terkendali berkat kerja sama lintas sektor. Operasi udara, operasi darat, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci keberhasilan.
Kondisi yang relatif aman, Kemenko Polkam memutuskan membubarkan Desk dan Satgas Karhutla, dan pengendalian selanjutnya diserahkan kembali ke masing-masing kementerian dan lembaga.
Pencapaian itu tentunya patut diapresiasi, namun Menko Polkam Chaniago tetap memberikan saran agar hal itu tidak membuat semua pihak terkait lengah.
