IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri jumlah uang yang dikelola oleh para tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2019-2022.
Hal itu ditelusuri oleh penyidik saat memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta yang dilakukan Polres Lamongan, Selasa (23/9/2025).
Keempat saksi dari pihak swasta itu adalah; M Riyanto, Khoirul Anwar, Al Amin Zaini, dan Yulianto.
“Para saksi didalami terkait jumlah dana hibah yang dikelola tersangka, serta penyerahan uang kepada tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Sebelumnya, KPK juga memeriksa lima saksi dari pihak swasta, Senin (22/9/2025). Kelima saksi bernama Safri Nur Asfitri, Puspa Hanitri, Ari Hadiyanto, Yudi Suharsono, dan Erlangga Dwi diperiksa di Polres Kediri.
Adapun KPK sudah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, terdiri dari pihak penyelenggara negara dan swasta. Empat di antaranya sebagai penerima (penyelenggara negara). Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
