Dari sebanyak Rp8 miliar dana yang dialokasikan untuk dinikmati bersama pegawai di lembaga tersebut, dana sebesar Rp5 miliar telah dikembalikan kepada KPK.
Sementara sebagian besardana tersebut telah dinikmati oleh delapan tersangka yaitu HY sekitar Rp18 miliar, PCW sekitar Rp13,9 miliar, GW sekitar Rp6,3 miliar, DA sekitar Rp2,3 miliar, ALF sekitar Rp1,8 miliar, JMS sekitar Rp1,1 miliar dan WP sekitar Rp580 juta.
Dana lainnya digunakan sebagai uang dua mingguan bagi para pegawai di direktorat tersebut. Uang tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli berbagai aset atas nama sendiri maupun anggota keluarga. (Yudha Krastawan)
