IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahunnya oleh hampir seluruh pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) yang diduga berasal dari para agen Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, di mana uangnya diduga berasal dari para agen TKA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).
Dugaan tersebut didalami melalui pemeriksaan dua orang saksi yakni Mustafa Kamal dan Eka Primasari selaku PNS Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA, pada Kamis (11/9/2025).
Dalam pemeriksaan kedua saksi tersebut, KPK juga mendalami perihal pembelian-pembelian aset oleh tersangka, diduga berasal dari uang tidak resmi yang diterima dari para agen TKA.
Sebelumnya, KPK menyebut terdapat lebih dari 85 pegawai Kemnaker yang menerima uang diduga hasil dari pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana tersebut sekitar Rp53,7 miliar.
