Adapun kasus ini diduga terkait dengan pencairan 38 rekening kredit fiktif dengan total nilai mencapai Rp272 miliar sepanjang periode 2022–2023. Temuan ini diperoleh dari pemeriksaan terhadap tiga saksi yang merupakan pihak BPR Bank Jepara Artha.
Ketiganya yakni Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit PT BPR Bank Jepara Artha, Sus Seto selaku karyawan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Tengah, serta Tanti Mulyani selaku Kepala Satuan Kerja Internal BPR Jepara sejak April 2021. (Yudha Krastawan)
