IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) sebagai tersangka korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Tersangka DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025.
“Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Jakarta Timur,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Kuningan, Jaksel, Rabu (10/9/2025).
Kasus ini diduga terkait suap dalam pengurusan IUP di Kaltim. Donna semula telah meminta uang kepada Rudy Ong untuk pengurusan IUP. Kemudian, Donna menghubungi Amrullah (AMR) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim. Komunikasi tersebut terkait kepengurusan izin IUP enam perusahaan milik Rudy.
“(Donna) menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Saudara ROC,” kata Asep.
Kemudian, Rudy melalui perantara bernama Sugeng menghubungi Donna untuk negosiasi. Awalnya Donna sudah ditawari Rp 1,5 miliar tapi menolak dan meminta uang Rp 3,5 miliar.
