IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan akan mengklarifikasi kepemilikan harta kekayaan Wali Kota Prabumulih, Arlan.
Namun klarifikasi tersebut akan dilakukan jika Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bersangkutan tidak sesuai.
“Semuanya nanti akan dicek, apakah memang ada laporan yang belum lengkap. Maka nanti KPK bisa melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Sebab, menurutnya, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN bukan hanya administrasi, tapi juga kesesuaian dan kebenaran isinya.
“Dalam proses bisnis di LHKPN tentu KPK juga secara proaktif melakukan pemantauan. Jadi tidak hanya dalam proses administrasi penerimaan LHKPN,” ucapnya.
Dalam pelaksanannya, kata Budi, klarifikasi bisa dilakukan dengan dua cara yaitu tatap muka dan daring. Klarifikasi sebagai bentuk penelusuran kebenaran harta yang dilaporkan.
“Tentu KPK juga secara proaktif melakukan pemantauan. Jadi tidak hanya dalam proses administrasi penerimaan LHKPN dari para penyelenggara negara, tapi juga secara intensif melakukan pemantauan, melakukan pengecekan terhadap laporan-laporan yang sudah disampaikan. Apakah sudah lengkap, apakah sudah benar,” jelasnya.
