KPK sendiri hingga kini telah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satu tersangka yang terbaru ialah ASN di Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS), yang merupakan Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro.
Sebelum Risna, KPK juga telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka lainnya baik dari pihak pemberi maupun penerima (suap). Dari pihak pemberi, KPK telah menetapkan DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung); dan MUH (Muchamad Hikmat) selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) sebagai tersangka.
Selain itu, YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti (hingga periode Februari 2023) dan PAR (Parjono) selaku VP PT KA Manajemen Properti. Kemudian, Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
Sedangkan dari pihak penerima, KPK telah menetapkan HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian; BEN (Bernard Hasibuan) selaku PPK BTP Jabagteng; dan PTU (Putu Sumarjaya) selaku Kepala BTP Jabagteng sebagai tersangka.

