IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut aliran uang kepada eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang diduga diterima melalui perantara.
Aliran uang dimaksud berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Semuanya itu masih ditelusuri dan didalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Untuk itu, KPK telah memanggil, memeriksa, atau meminta keterangan dari para saksi, baik dari pihak penyelenggara negara maupun swasta.
“Supaya penyidik juga mendapatkan informasi yang utuh dan kredibel terkait dengan dugaan aliran uang,” katanya.
Meski demikian, Budi belum dapat menyampaikan para pihak yang diduga menerima aliran dana kasus tersebut, termasuk jumlah yang diterimanya.
“Jadi, secara umum yang bisa kami sampaikan adalah adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menemukan dugaan sejumlah pejabat di Kemenag menerima aliran uang terkait kasus penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Dugaan tersebut disebut dalam konstruksi perkara dugaan korupsi yang ditaksir mencapai Rp1 triliun lebih tersebut.
