IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.
“Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin.
KPK sebelumnya telah meminta keterangan Yaqut pada 7 Agustus 2025, sebelum resmi menaikkan status perkara ke penyidikan pada 9 Agustus.
Lembaga antirasuah itu bersama BPK RI telah menghitung kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri, KPK juga mencegah dua pihak lain dalam kasus yang turut disorot Panitia Angket Haji DPR RI, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. (*)
