Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Yakin Yaqut Cholil Hadiri Pemeriksaan Terkait Kasus Korupsi Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Yakin Yaqut Cholil Hadiri Pemeriksaan Terkait Kasus Korupsi Haji
Hukum

KPK Yakin Yaqut Cholil Hadiri Pemeriksaan Terkait Kasus Korupsi Haji

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 01 Sep 2025, 09:01
Share
1 Min Read
kantor KPK
Ilustrasi - Gedung kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. (dok. KPK)
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.

“Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin.

KPK sebelumnya telah meminta keterangan Yaqut pada 7 Agustus 2025, sebelum resmi menaikkan status perkara ke penyidikan pada 9 Agustus.

Lembaga antirasuah itu bersama BPK RI telah menghitung kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
Eks Staf Ahli Budi Karya Penuhi Panggilan KPK, Didalami Soal Aliran Uang

Selain mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri, KPK juga mencegah dua pihak lain dalam kasus yang turut disorot Panitia Angket Haji DPR RI, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. (*)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus dana haji, kpk, Yaqut Cholil
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ISTIGHOSAH KOSTRAD Yonarmed 12 Kostrad Gelar Istighosah Jaga Persatuan dan Kedamaian Bangsa
Next Article PB rapat PB IKA PMII Desak Pemerintah Hadir Lindungi Hak Warga Negara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Ekonomi
Jadi Tokoh Wanita Berpengaruh di Indonesia, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026
08 May 2026, 08:28
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?