“Tadi fakta persidangan, kita sama-sama lihat ya. PT Position itu melakukan penambangan di daerah IUP PT WKM. Kalau itu, buka jalan apa (kepentingan) yang lain? Tadi, saksi kedua mengatakan pembukaan jalan itu 40 meter jalannya. Belum lagi bahu jalan, belum lagi sampai luar jalan. Menurut regulasi, ya kan tebangan terluar itu harus 40 meter. Faktanya di depan persidangan, lebih dari 80 meter (bahkan) sampai 100 meter. Itu mah bukan buka jalan,” tegas dia.
Rolas pun merujuk temuan dan kesimpulan Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang menyebut hal tersebut sebagai aktivitas penambangan ilegal atau illegal mining. Pasalnya, menurut Gakkum, tidak pernah ada aktivitas pembukaan jalan yang dilakukan pihak manapun dengan mengeksplorasi lahan hingga seluas 100 meter.
“Gakum (Provinsi Maluku Utara) bilang Nikelnya klien kami (PT WKM) udah diambil. Ada illegal mining di situ. Yang katakan itu adalah Gakkum. Faktanya lagi di depan persidangan, lebih dari 80 meter sampai 100 meter. Mau buka jalan, mau upgrading jalan, mau apapun namanya, ini perbuatan melawan hukum (pidana). Ini udah nyolong nih karena menurut klien kami, di ujung sini adalah ore nikel yang terbaik,” kata Rolas.

