IPOL.ID-Kuasa Hukum PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Rolas Sitinjak menegaskan tindakan patok lahan yang dilakukan kliennya untuk melindungi lahan milik perusahaan tersebut sekaligus mencegah terjadinya aksi penambangan ilegal atau illegal mining.
Rolas bahkan menjelaskan tindakan yang dilakukan dua pekerja bernama Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang tersebut, harus dibuat untuk mencegah siapapun (termasuk PT Position) untuk tidak sembarangan memasuki dan melakukan aktivitas tanpa izin di lahan milik PT WKM.
“Kami mematok wilayah karena ingin mencegah kerugian negara akibat dugaan penambangan ilegal. Saksi (PT Position) masuk wilayah kami (PT WKM) tanpa izin, maka kami patok,” ujar Rolas sesaat setelah persidangan.
Apalagi menurut Rolas, dalam fakta persidangan terungkap PT Position tidak sekedar membangun jalan seperti yang sudah diklaim selama ini. Fakta justru menunjukkan bahwa PT Position kemungkinan besar melakukan aktivitas penambangan di atas lahan milik PT WKM karena luas lahan yang dibuka melampaui aturan yang berlaku.
