“Kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan dikuasai segelintir pihak,” ujarnya seperti dikutip, Sabtu (13/9/2024).
Kementerian Keuangan mencatat, dari hasil penguasaan kembali lahan sebelumnya, potensi nilai aset mencapai Rp150 triliun.
Sementara itu, kontribusi langsung terhadap penerimaan negara telah tercatat melalui Setoran escrow account: Rp325 miliar, Penyetoran pajak hingga 31 Agustus 2025: Rp184,82 miliar, nilai kontrak: Rp2,34 triliun, dengan laba bersih sebesar Rp1,32 triliun dan tambahan penerimaan dari PBB dan non-PPP: Rp1,21 triliun per 8 September 2025.
Selain itu, Satgas PKH juga mengidentifikasi adanya 4,26 juta hektare kawasan hutan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan, 14 diantaranya telah masuk dalam daftar penertiban.
Per 11 September 2025, penguasaan kembali telah dilakukan terhadap dua perusahaan tambang, yakni PT Weda Bay Nickel, di Halmahera Tengah dan Timur, Maluku Utara (148,25 ha), PT Tonia Mitra Sejahtera, di Bombana, Sulawesi Tenggara (172,82 ha).
