Selain itu, Deklarasi New York terbaru yang memberikan dukungan semakin luas terhadap kemerdekaan Palestina adalah babak baru dalam hukum internasional. Indonesia, menurutnya, punya peran strategis untuk memastikan dukungan itu terkonversi menjadi aksi nyata.
“Jadi, bukan hanya sekadar kecaman, tetapi juga dorongan agar dunia internasional berani mengambil langkah konkret menghentikan agresi Israel dan membuka akses kemanusiaan ke Gaza,” ujarnya.
Amelia juga mengecam keras serangan darat militer Israel ke Kota Gaza yang menyebabkan banyak korban jiwa, termasuk perempuan dan anak-anak. Ia menilai serangan ini sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.
Ia mendesak Kementerian Luar Negeri RI untuk segera mengambil langkah diplomasi aktif, baik bilateral maupun multilateral, untuk menekan Israel agar menghentikan agresinya.
Menurutnya, Dewan Keamanan PBB dan komunitas internasional tidak boleh berdiam diri, melainkan harus bertindak sesuai mandat Piagam PBB.
“Kemanusiaan harus ditempatkan di atas segalanya. Tidak ada alasan dan dalih yang dapat membenarkan pembunuhan massal terhadap warga sipil,” ucapnya. (far)
