IPOL.ID-Menyongsong tahun 2026 hanya menyisakan beberapa bulan. Kementerian Agama (Kemenag) RI, Nasaruddin Umar memastikan untuk penyusunan hari libur nasional dan cuti bersama dilakukan secara adil dan merata bagi seluruh umat beragama di Indonesia.
“Islam lima kali hari liburnya, Kristen dan Katolik empat kali, kemudian Hindu satu kali, Buddha satu kali, Khonghucu satu kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya, Minggu (21/9/2025).
Hasil penyusunan, pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026.
Adapun cuti bersama ditetapkan berdekatan dengan sejumlah hari besar keagamaan, seperti 16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek, 18 Maret berdekatan dengan Nyepi, 20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri, 15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei berdekatan dengan Idul Adha, 24 Desember berdekatan dengan Natal.
“Keputusan tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek keagamaan, tetapi juga strategi pemanfaatan “hari kejepit” agar masyarakat dapat memaksimalkan waktu liburan bersama keluarga,” ujarnya.(sofian)
