“Hasil pemeriksaan mengungkap MA tidak
memiliki izin tinggal sah dan telah membayar Rp8 juta kepada seorang bernama Abid yang juga Warga Negara Pakistan untuk membantu pembuatan paspor,” kata Bugie.
Berdasarkan hasil interogasi personel Kantor Imigrasi Jaksel, sebut Bugie, motif MA membuat paspor Indonesia agar bisa tinggal lebih lama di Tanah Air. Sebab, MA sudah menikah siri dengan perempuan Indonesia.
“Awalnya bersangkutan datang ke Indonesia untuk berwisata menggunakan izin tinggal kunjungan dan kenalan dengan perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) lalu menikah siri, tapi kemudian overstay (pelanggaran izin tinggal) sehingga mungkin dapat ide bikin paspor Indonesia karena tidak berniat kembali ke negaranya,” ungkap Bugie.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA kini ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Jaksel. Pelaku MA dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Joesvicar Iqbal)
