Selanjutnya, petugas langsung mengambil tindakan dan menginterogasi pria itu. Salah satu keterangan yang didapat menyangkut pengakuan UCV soal berinvestasi di Indonesia.
“Tujuan awalnya untuk investasi di Indonesia, mengaku sebagai investor tapi yang bersangkutan tidak pernah melakukan (Tidak menanam modal uang) itu,” ungkap Kakanim Bugie.
“(Jadi) dia berstatus investor bodong karena tak pernah tanamkan modal di Indonesia hingga overstay,” tambahnya.
Bugie memastikan, kantor Imigrasi Jaksel tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Tindakan ini
ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto yang menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas aparatur keimigrasian.
Seiring hal itu, Bugie pun mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan indikasi pelanggaran hukum
keimigrasian.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” tukas Bugie.
Dalam kesempatan itu, imigrasi Jakarta Selatan juga tengah meringkus pelaku sindikat dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen paspor dilakukan WN Pakistan berinisial MA 35. Dalam kasusnya MA mengajukan permohonan paspor dengan menggunakan dokumen palsu.
