“Kalau kasus MA Warga Pakistan ini tidak memiliki dokumen izin tinggal yang sah”.
Kakanim menegaskan, utamanya pada kesempatan pengungkapan kasus ini agar masyarakat mengetahui beberapa modus perkara keimigrasian dilakukan WNA di wilayah Jaksel agar menjadi pelajaran.
“Saya mengajak masyarakat untuk waspada agar tidak mudah tergiur untuk membuat dokumen paspor yang tidak sah,” pesan Bugie.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mengungkap sindikat pemalsu dokumen paspor. Langkah tersebut disertai penangkapan terhadap seorang Warga Negara (WN) Pakistan yang diduga terlibat sindikat pemalsuan dokumen tersebut.
“WN asal Pakistan berinisial MA, 35, kami amankan terlibat kasus pemalsuan dokumen paspor,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Bugie Kurniawan bersama jajaran di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025) siang.
Bugie mengatakan, awal terungkapnya sindikat pemalsu paspor itu saat petugas Kantor Imigrasi Jaksel menerima informasi adanya warga asing mengajukan permohonan paspor Indonesia menggunakan dokumen diduga asli tapi palsu (aspal). Warga asing ini kemudian diketahui berinisial MA berkewarganegaraan Pakistan.
