IPOL.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria cabul berinisial JP, 36, karena telah menggagahi NFD, 16, di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, sejak Maret 2025.
Pelaku berinisial JP merupakan paman menggagahi korban (keponakan) secara berulang kali saat Ibu dan ayah NFD berangkat jualan ke warung di sekitar lokasi.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Teta menerangkan, awalnya pelaku sering makan di warung milik orangtua korban pada Maret 2025.
Kemudian, lanjut Teta, Ibu korban dan pelaku JP masih satu marga atau ada hubungan keluarga dari nenek moyang.
“Sehingga orangtua korban mengizinkan tersangka menginap atau tidur di kediaman korban. Pada bulan April 2025 tersangka menginap di rumah orangtua korban sekitar pukul 04.30 WIB pelaku dibangunkan oleh korban dan selanjutnya terjadilah persetubuhan tersebut,” tegasnya.
Sementara, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini menjelaskan, perbuatan pelaku dilakukan berulang kali terhadap korban. Setelah selesai berhubungan badan dengan korban, pelaku selalu memberikan uang sebesar Rp 100.000.
